🔊 media online postkotamakassarnews.com, media sipakatau, media sipakainga', "pada idi pada elo, sipatuo sipatokkong           🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online postkotamakassarnews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online postkotamakassarnews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan media postkotamakassarnews.com, menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Gugatan Terhadap Perwali Pemilihan RT RW Makassar Resmi Bergulir di PTUN Makassar

Makassar (postkotamakassarnews.com)

Peraturan Walikota Makassar (Perwali) No.20 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di Makassar, resmi bergulir setelah digugat di PTUN Makassar, dengan Perkara No.78/G/2025/PTUN.Mks.

Gugatan diajukan oleh Muhammad Yusuf Ismail, warga Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gugatan telah didaftarkan pada tanggal 20 November 2025 di PTUN Makassar, dan telah teregister dengan Perkara No.78/G/2025/PTUN.Mks. 

Gugatan tersebut juga sudah tayang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar dan Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 mendatang, dengan agenda Sidang Dismissal.

Walikota Makassar yang telah menerbitkan Perwali No.20 tahun 2025 tersebut, menjadi pihak Tergugat dalam Perkara ini.

Menurut Muhammad Yusuf Ismail, materi gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar tersebut, mengacu pada pasal 8 huruf p dan pasal 13 huruf a, serta pasal 17 Perwali No.20 tahun 2025 tersebut.

Dijelaskan, pada pasal 8 huruf p, menerangkan bahwa calon Ketua RT dan calon Ketua RW yang akan maju dipemilihan serentak ini, tidak sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua RT atau Ketua RW di wilayahnya. 

"Ketentuan ini jelas telah mencederai hak dasar Pjs RT/RW sebagai warga dan sebagai rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dan memilih dilindungi oleh Undang-Undang", tegas Yusuf Ismail.

Demikian pula dengan pasal 13 huruf a, yang mengatur tentang mekanisme pemilihan Ketua RW akan dipilih oleh Ketua RT terpilih yang telah dipilih sebelumnya oleh warga.

Ketentuan ini, jelas Yusuf Ismail, selain menghilangkan hak warga untuk memilih pemimpin di wilayahnya yakni Ketua RW, para Ketua RT yang telah terpilih sebelumnya, juga tidak mempunyai hak dan kedudukan hukum untuk mewakili warga dalam pemilihan Ketua RW. 

"Namanya juga pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) maka harus wargalah yang memilih, mana bisa Ketua RT yang memilih. Saya sebagai warga jelas sangat keberatan untuk memberikan hak memilih Ketua RW saya kepada Ketua RT terpilih nantinya, karena bisa jadi berlawanan dengan pilihan saya. ini ngacok", tandasnya.

Kedua sub pasal ini, jelasnya, sangat penting kedudukannya dalam rencana Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Desember 2025 mendatang.

Sayangnya, kedua sub pasal ini secara terang benderang bertentangan dengan ketentuan dasar hukum formil, sehingga sangat patut untuk diuji kedudukannya melalui PTUN Makassar.

Dijelaskan pula, bahwa dalam surat gugatannya, Muhammad Yusuf Ismail juga mengajukan permohonan Provisi, yakni Permohonan Penundaan penyelenggaran Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW ini, sampai adanya keputusan final  yang mengikat atas gugatan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat (4) UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (pkmn/yais)

4 komentar untuk "Gugatan Terhadap Perwali Pemilihan RT RW Makassar Resmi Bergulir di PTUN Makassar"

  1. Ya betul juga, rw/rt lama yg menjabat puluhan tahun boleh, pjs yg sekian bulan saja diamputasi haknya.

    BalasHapus
  2. Saya setuju atas gugatan ini. Karena hak PJS Ketua RT & PJS Ketua RW dibatasi.
    Mungkin ketentuan ini yg perlu diperhatikan.

    BalasHapus
  3. Maaf menurut saya tuntutannya tidak mendasar, mengenai PJS tdk bisa maju untuk bertarung itu wajar wajar saja, makanya jauh hari sebelumnya pemerintah kota makassar melalui pemerintah kelurahan sudah menyampaikan bahwa PJS yang mau maju pada PEMILIRAYA diwajibkan mundur dari posisi PJS RT/RW paling lambat 2 minggu sebelum tahapannya dimulai.

    BalasHapus
  4. Peraturan walikota tentang pemilihan rt dan rw mempunyai dua gaya 1/ ketua Rt dengan gaya terbuka 2/.ketua Rw dipilih dengan gaya tertutup (musyawarah mufakat).
    Padahal keberadaan rt dan rw satu sistim yg tidak terpisahkan. Mohon jangan dikasih rancu. Jangan sampai dianggap ada kepentingan politik praktis.

    BalasHapus


"/>