Perwali Pemilihan RT RW Di Makassar Akan Digugat
Makassar (postkotamakassarnews com)
Wacana pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak di Kota Makassar, mulai menggelinding dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan tahapan sosialisasi sudah bergulir hingga ke tingkat Kelurahan Se Kota Makassar.
Pada dasarnya, pesta demokrasi "kasta terendah" yang dirancang oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Walikota Munafri Arifuddin ini memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh warga Kota Makassar.
Walikota Makassar sendiri dalam beberapa kesempatan berulang-ulang menegaskan bahwa Pemilihan langsung Ketua RT/RW se Kota Makassar, pasti dilaksanakan, demi memberi ruang secara demokratis kepada seluruh warga Makassar untuk memilih ketua RT/RW secara langsung dan tidak main tunjuk-tunjuk atau main pecat tanpa alasan yang jelas.
![]() |
| Muhammad Yusuf Ismail |
“Kita mau melakukan pemilihan RT/RW yang seadil-adinya dan jujur dengan mekanisme lewat pemilihan langsung di masyarakat secara demokratis,” jelas Appi dibeberapa kesempatan.
Misi penyelenggaraan pemilihan langsung RT/RW ini tentu patut diacungi jempol, tapi sayang, rencana prosedur pelaksanaannya seperti melenceng dari visi demokrasi itu sendiri.
Hal itu tertuang dalam Perwali No.19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW khususnya yang tertuang pada pasal 8 huruf p yang berbunyi "Calon ketua RT tidak menjabat sebagai Pejabat Sementara ketua RT dan Ketua RW". Artinya, ketentuan ini tidak memberi jalan dan menutup ruang sama sekali bagi 4.446 orang warga Makassar yang saat ini menjabat sebagai Pjs Ketua RT dan 885 orang warga yang menjabat sebagai Pjs Ketua RW untuk maju sebagai calon pada pemilihan yang direncanakan.
Ini tentu saja tidak sesuai visi demokrasi yang sudah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (3).
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik, seperti pemilihan umum, dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, seperti yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (1).
Atas dasar itulah yang mendorong salah satu Pjs Ketua RT di Makassar yakni Muhammad Yusuf Ismail, untuk mencoba menguji Perwali No 19 Tahun 2025 itu di PTUN Makassar, apakah bisa dilanjutkan atau direvisi.
"Iya betul, saya akan membawa persoalan ini ke PTUN Makassar, untuk memastikan apakah Perwali No 19 tahun 2025 ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak. Akan kita uji di PTUN", jelas Muhammad Yusuf Ismail, yang saat ini menjabat sebagai Pjs Ketua RT 01/RW 08 Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar.
Menurutnya, hampir semua Pjs RT/RW di Makassar, dibuat resah dengan pembatasan yang atur dalam pasal 8 huruf p di Perwali ini. "Ini sangat diskriminatif", tambahnya
Menurutnya, ketentuan ini tidak memiliki alasan hukum. Pjs RT/RW itu juga adalah warga yang kedudukan hukumnya sama dengan warga masyarakat pada umumnya. Bahwa sekarang menjabat sebagai Pejabat sementara, itupun tidak ada alasan hukum untuk membatasi hak mereka untuk ikut pemilihan ketua RT/RW.
"Lagi pula, ka belum tentu juga terpilih, memangnya Pjs RT/RW sekarang ini sudah pasti disukai oleh warga, kan belum tentu", tambahnya.
Jadi apa yang dikhawatirkan dan apa yang ditakutkan bila Pjs ini ikut serta dalam pemilihan. Oleh karena itu, berhubung Perwali sudah terbit dan mustahil untuk direvisi, maka biarlah Pengadilan yang akan memutuskan, apa yang terbaik bagi warga.
"Jadi begitulah jalan untuk mencari yang terbaik, saya sendirikan tidak mauja juga ikut pemilihan, jadi apa yang saya lakukan ini dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan, adalah untuk kepentingan 4000 lebih Pjs Ketua RT di Makassar, biar mereka bisa ikut juga pemilihan sebagai calon Ketua RT atau RW, nu malla kamma kamase", pungkas Muhammad Yusuf Ismail. (pkmn/yais)



Posting Komentar untuk "Perwali Pemilihan RT RW Di Makassar Akan Digugat"