🔊 media online postkotamakassarnews.com, media sipakatau, media sipakainga', "pada idi pada elo, sipatuo sipatokkong           🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online postkotamakassarnews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online postkotamakassarnews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan media postkotamakassarnews.com, menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Dosen UNM Di Ujung Tanduk, Terancam Pidana Pencemaran Nama Baik Rektor

Makassar (postkotamakassarnews.com)

Seorang dosen senior perempuan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Dr.Ir.Qdr, terancam tindak pidana pencemaran nama baik Rektor UNM Prof.Karta Jayadi, sehubungan surat yang dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kemendiktiristek, yang menuduh Sang Rektor telah melakukan tindakan pelecehan terhadap dirinya melalui pesan-pesan WhatsApp.

Dalam surat yang dikirim pada Rabu, 20 Agustus 2025, Dr.Ir.Qdr menguraikan bahwa pada periode sekitar tahun 2022 s/d 2024 Prof.Karta (sebelum menjadi Rektor tentunya) kerap kali mengirimkan pesan-pesan bernuansa mesum melalui WhatsApp.

Atas tindakan itu, si pelapor merasa dirinya telah dilecehkan, dan karena itulah mengirim surat pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kemendiktiristek, untuk dilakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi jika terbukti. 

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut, terkesan sangat mengada-ngada. Sebab jika aksi pengiriman pesan-pedan bernuansa mesum itu yang konon dilakukan di sekitar tahun 2022 s/d 2024, atau sebelum Prof.Karta menjadi Rektor, lantas kenapa baru sekarang, membuat laporan pengaduan, kenapa tidak dari dulu, kalau memang merasa dilecehkan. Jadi ini aneh bin ajaib.

Penjelasan Prof.Karta Jayadi sendiri yang dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menduga kalau surat pengaduan itu erat kaitannya dengan penggantian jabatan yang dilakukan sehari sebelumnya.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, Sang Rektor melengserkan si pelapor yakni Dr.Ir.Qdr dari Jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Tehnologi Tepat Guna, LP2M, dan digantikan oleh orang lain. Lalu pada Rabu, 20 Agustus 2025, surat pengaduan pun 'terbang' ke Inspektorat Jenderal Kemendiktiristek. 

Maka dugaan sang Rektor pun seperti ada benarnya, jika surat pengaduan itu dipicu oleh rasa sakit hati, karena jabatannya diganti.

Sang Rektor sendiri menjelaskan, bahwa proses penggantian Jabatan itu dilakukan karena yang bersangkutan telah berkali-kali melakukan pelanggaran-pelanggaran etik.

Nah, terkait dengan isi surat aduan yang menuduh Sang Rektor telah melakukan pelecehan  terhadap diri di pelapor, Prof.Karta masih menunggu tindak lanjut dari pihak Inspektorat Jenderal Kemendiktiristek.

Yang pasti, Prof Karta Jayadi memastikan, apa yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar dan merupakan  fitnah yang luar biasa. Karenanya Sang Rektor memastikan pula akan mengambil langkah hukum, dengan melapor balik atas tuduhan pencemaran nama baik, baik kepada si pelapor, maupun kepada media-media yang pertama kali mempublis tanpa melakukan konfirmasi.

Alamak, rencana Sang Rektor untuk melapor balik ini tentu akan menjadi 'counter attack" yang maha dahsyat bagi sang dosen, untuk membuktikan tuduhannya. Kita tunggu alurnya.(pkmn/ys)

Posting Komentar untuk "Dosen UNM Di Ujung Tanduk, Terancam Pidana Pencemaran Nama Baik Rektor"



"/>