Syarat BPJS Pengurusan SIM Belum Berlaku Di Sulsel
![]() |
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, S.Ik |
Makassar (postkotamakassarnews)
Kabar tentang pemberlakuan BPJS aktif menjadi salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), tiba-tiba saja merebak dan menimbulkan kegelisahan dikalangan masyarakat.
Bahkan, beberapa elemen masyarakat serta merta bereaksi, seperti yang dilakukan oleh gabungan masyarakat dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar aksi di depan Kantor Dirlantas Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar pada Kamis (19/6/2024) lalu. Dalam aksinya, para pendemo meminta agar syarat BPJS aktif dalam pengurusan SIM dibatalkan.
Menyikapi aksi demo dan kegelisahan masyarakat seputar kabar pemberlakuan BPJS dalam pengurusan SIM, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, S.Ik, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM, sehingga jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan", jelas AKBP Restu Wijayanto, S.Ik kepada media ini, Jum'at (21/6).
Menurut AKBP Restu, masyarakat perlu mengetahui bersama bahwa Dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yg bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN.
Selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, berdasarkan Amanat tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Jadi ketentuan dan aturan hukum tentang persyaratan tersebut sebenarnya sangat jelas. Cuma sejauh ini penerapannya masih dalam tahap sosialisasi, itupun sementara di 7 Polda yakni Polda Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan NTT", jelas AKBP Restu.
Menurutnya, Uji coba implementasi ini akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024. Setelah itu akan dilakukan Analisa dan Evaluasi dari hasil ujicoba untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.
"Jadi sekali lagi, kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sulsel, tidak perlu gelisah, silahkan mengajukan permohonan SIM seperti biasa, aturan syarat BPJS ini masih tahap sosialisasi, itupun sementara hanya di 7 Polda tersebut diatas", tandasnya.
Implementasi SIM C1 Di Sulsel
Pada kesempatan tersebut, AKBP Restu Wijayanto, S.Ik, juga menjelaskan soal implementasi penerapan penggunaan SIM C1 bagi pengendara motor gede alias Moge, dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.
Menurutnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel saat ini telah menyiapkan dua titik tempat untuk mengajukan permohonan SIM C1, yakni Polresta Makassar dan Polres Bulukumba.
"Jadi untuk sementara ada dua tempat yang dapat melayani permohonan pembuatan SIM C1, yakni Polresta Makassar dan Polres Bulukumba", jelas AKBP Restu.
Dijelaskan bahwa, bagi masyarakat Sulsel dari 24 Kabupaten/Kota yang bermaksud mengajukan permohonan SIM C1 hanya dapat dilayani di salah satu dari dua tempat yang ditentukan.
Penunjukan Polresta Makassar dan Polres Bulukumba untuk sementara menjadi tempat pengurusan SIM C1, kata AKBP Restu, ini terkait lahan yang tersedia, harus luas untuk keperluan uji pengendara menggunakan motor gede.
Terkait jumlah kendaraan motor gede berkapasitas 250 cc sampai 500 cc di Sulsel, pihak sejauh ini masih melakukan pendataan melalui seluruh Kantor Samsat di Sulsel. (pkmn/yus)
Posting Komentar untuk "Syarat BPJS Pengurusan SIM Belum Berlaku Di Sulsel"